Jual Istri untuk Layani Threesome, Warga Gubeng Kertajaya Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Istri untuk Layani Threesome, Warga Gubeng Kertajaya Ditangkap Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 29 Mei 2022 21:23 WIB

Salah satu pelaku saat ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Berdasarkan hasil patroli siber, petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan dengan istrinya dan tamu. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan uang Rp500 ribu," tambah Wardi.

Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp500 ribu, secarik bill hotel, sebuah HP merek vivo, dan satu buku nikah. Tersangka mengaku telah menjual sang istri sudah kurang lebih lima kali.

Akibat perbuatannya, YLN dijerat pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara. (rus/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video