Dewan Beri Catatan dalam LKPJ Wali Kota Mojokerto 2021
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 30 Mei 2022 15:55 WIB
Adapun untuk biaya belanja sebesar Rp953.448.578.249,7 yang terdiri dari belanja operasi Rp793.322.921.530,94, belanja modal Rp159.808.715.618,13 dan Belanja tak terduga sebesar Rp314.941.100,00.
"Untuk Surplus Rp10.428.170.297,06.," sebutnya.
Sementara dalam pembiayaan APBD Tahun 2021 terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp269.336.643.577,17 sedangkan pengeluaran pembiayan sebesar Rp5 miliar.
"Sedangkan pembiayaan Netto sebesar Rp 264.336.643.577,17 sementara anggaran silpa Rp 274.764.813.874,23," pungkasnya.
Kendati demikian, semua fraksi dewan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini dituangkan dalam penandatanganan draft Raperda yang selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.
Ia berterima kasih kepada DPRD Kota Mojokerto atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021. Ning ita juga berharap agar kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara Eksekutif dan Legislatif bisa terus ditingkatkan untuk mewujudkan Good Goverment di Kota Mojokerto
"Semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi untuk menuju perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang lebih baik di masa yang akan datang," tuturnya. (yep/mar)