Nekat Jual Dua Jenis Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kota Mojokerto Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 05 Juni 2022 17:45 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pusat perbelanjaan terbesar dan bersejarah di Kota Mojokerto, Sanrio Swalayan Mojokerto kembali dilaporkan LSM Barracuda ke Polda Jatim karena menjual kurma impor dari Iran tanpa izin edar, Sabtu (04/06/2022).
Barracuda Indonesia kembali melaporkan Sanrio karena diduga menjual dua jenis merek kurma tanpa izin edar juga ke Ditreskrimsus Polda Jatim oleh Kadiv Humas Barracuda Indonesia, Kayat Begawan SH.
BACA JUGA:
Peringati Maulid Nabi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Teladani Sifat Luhur Rasulullah
SDN Kranggan I Kota Mojokerto Terima Tim Audit KemenPPPA dan Satuan Pendidikan Ramah Anak
796 Keluarga Risiko Stunting di Kota Mojokerto Terima Bantuan Pangan
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
“Untuk yang kedua kalinya kami kembali melaporkan Swalayan Sanrio ke Ditreskrimsus karena telah menjual dua jenis merek kurma tanpa izin edar. Laporan kami ini untuk menguatkan laporan kami sebelumnya, dengan harapan semoga Kapolda Jatim dan jajarannya segera dapat menemukan kontruksi perkara yang terjadi lalu mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga para pelaku perdagangan kurma tanpa izin edar dapat dibekuk," tegas Kayat, Sabtu (4/6/2022).
Ia mengatakan bahwa dua jenis merk kurma yang dilaporkan kali ini adalah buah kurma merek Sukari Al-Qassim dan merek Sultan Tumour. Keduanya telah diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan saat bulan Ramadan kemarin tanpa terlebih dahulu dilengkapi dengan izin edar.
Kayat menjelaskan bahwa untuk harga jual buah kurma merek Sukari Al-Qassim yakni Rp64.000 per pcs, sedangkan harga Sultan Tamour Rp51.500 per pcs.
"Melihat fakta yang demikian, maka tindakan pihak Sanrio tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kasihan masyarakat Mojokerto yang telah dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," cetus Kayat.
"Total ada tiga jenis merek kurma telah kami laporkan. Bukti permulaan sudah lebih dari cukup. Semoga Polda Jatim segera melakukan penahanan. Manajer dan pemilik Sanrio adalah pihak yang paling bertanggung jawab terkait perkara ini," lanjutnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah tentang standarisasi dan penilaian kesesuaiaan terkait barang-barang yang diperdagangkan kepada masyarakat, Barracuda Indonesia telah melakukan penelitian ke swalayan Sanrio selama tiga kali yaitu dimulai pada 14 April 2022, 18 April 2022, dan 21 April 2022.