Pemenang Lelang di Tuban Kecewa Melihat Kondisi Rukonya Rusak Parah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 07 Juni 2022 22:50 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban melakukan eksekusi pengosongan rumah dan toko (ruko) milik Mufidatul Ummah (47) yang berada Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Pengosongan itu sesuai penetapan yang tertuang dalam amar putusan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN.Tbn dan menetapkan Sri Asih (54) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, Kabupaten Bojonegoro sebagai pemilik sah bangunan dua lantai tersebut.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Namun, melalui kuasa hukumnya Nur Aziz, pihak pemohon merasa kecewa dengan kondisi bangunan yang dibeli dengan sistem lelang itu mengalami kerusakan parah. Kerusakan bangunan seluas 77 meter per segi itu diduga dilakukan pemilik sebelumnya Mufidatul Ummah (47), warga setempat yang harus pergi secara paksa dari bangunan itu.
"Tentunya, klien kami kecewa dengan kondisi fisik bangunan tidak seperti semula dan mengalami kerusakan," ucap Nur Aziz usai pelaksanaan eksekusi, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, kondisi bangunan dua lantai yang dibeli dengan harga Rp515 juta itu sebelumnya masih utuh dan terawat dengan baik. Tetapi, setelah dilakukan pengosongan oleh pemilik sejumlah fasilitas bangunan rusak. Seperti pintu, jendela, teras, dan sekat-sekat dinding semuanya rusak dan hilang.
"Kita melihat kondisi didalam sudah dilakukan pembongkaran, namanya ruko tidak mungkin kondisinya seperti ini, sebelumnya kondisi kaca dan sehat masih ada," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...