Pemenang Lelang di Tuban Kecewa Melihat Kondisi Rukonya Rusak Parah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 07 Juni 2022 22:50 WIB
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya guna melakukan upaya hukum selanjutnya terkait adanya pembongkaran fasilitas bangunan.
"Kita akan koordinasi dengan klien kami untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait kondisi bangunan ini. Apakah menerima dengan kondisi ruko atau akan melakukan pelaporan karena ada pembongkaran-pembongkaran," imbuh lawyer yang juga dosen ini.
Panitera PN Tuban Sekhroni mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang 1996 mengenai hak tangguhan di mana pemohon eksekusi ini minta bantuan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk mengosongkan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Jadi pemohon eksekusi ini meminta bantuan kepada Pengadilan Tuban untuk mengosongkan tanah yang telah dibeli melalui KPKNL," jelas Shekhroni.
Adapun dalam hal ini, kata Shekhroni, pihak pemohon eksekusi telah melihat kondisi ruko serta telah menerima ruko dua lantai ini. "Tadi kunci sudah saya serahkan ke pemohon eksekusi," tutupnya. (gun/ari)