Pemenang Lelang di Tuban Kecewa Melihat Kondisi Rukonya Rusak Parah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemenang Lelang di Tuban Kecewa Melihat Kondisi Rukonya Rusak Parah

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 07 Juni 2022 22:50 WIB

Panitera PN Tuban ketika menyerahkan kunci ruko kepada kuasa hukum Sri Asih atau pemohon ekseskusi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB melakukan eksekusi pengosongan rumah dan toko (ruko) milik Mufidatul Ummah (47) yang berada Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten .

Pengosongan itu sesuai penetapan yang tertuang dalam amar putusan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN.Tbn dan menetapkan Sri Asih (54) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, Kabupaten Bojonegoro sebagai pemilik sah bangunan dua lantai tersebut.

Namun, melalui kuasa hukumnya Nur Aziz, pihak pemohon merasa kecewa dengan kondisi bangunan yang dibeli dengan sistem lelang itu mengalami kerusakan parah. Kerusakan bangunan seluas 77 meter per segi itu diduga dilakukan pemilik sebelumnya Mufidatul Ummah (47), warga setempat yang harus pergi secara paksa dari bangunan itu.

"Tentunya, klien kami kecewa dengan kondisi fisik bangunan tidak seperti semula dan mengalami kerusakan," ucap Nur Aziz usai pelaksanaan eksekusi, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, kondisi bangunan dua lantai yang dibeli dengan harga Rp515 juta itu sebelumnya masih utuh dan terawat dengan baik. Tetapi, setelah dilakukan pengosongan oleh pemilik sejumlah fasilitas bangunan rusak. Seperti pintu, jendela, teras, dan sekat-sekat dinding semuanya rusak dan hilang.

"Kita melihat kondisi didalam sudah dilakukan pembongkaran, namanya ruko tidak mungkin kondisinya seperti ini, sebelumnya kondisi kaca dan sehat masih ada," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya guna melakukan upaya hukum selanjutnya terkait adanya pembongkaran fasilitas bangunan.

"Kita akan koordinasi dengan klien kami untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait kondisi bangunan ini. Apakah menerima dengan kondisi ruko atau akan melakukan pelaporan karena ada pembongkaran-pembongkaran," imbuh lawyer yang juga dosen ini.

Panitera PN Sekhroni mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang 1996 mengenai hak tangguhan di mana pemohon eksekusi ini minta bantuan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk mengosongkan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Jadi pemohon eksekusi ini meminta bantuan kepada Pengadilan untuk mengosongkan tanah yang telah dibeli melalui KPKNL," jelas Shekhroni.

Adapun dalam hal ini, kata Shekhroni, pihak pemohon eksekusi telah melihat kondisi ruko serta telah menerima ruko dua lantai ini. "Tadi kunci sudah saya serahkan ke pemohon eksekusi," tutupnya. (gun/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video