Antisipasi PMK, Pemkab Jombang Tutup Semua Pasar Hewan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 09 Juni 2022 14:23 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penutupan semua pasar hewan di wilayahnya.
Data yang didapat, penutupan dilakukan berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian nomor: 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
BACA JUGA:
Pemkab Resmi Ganti Beberapa Acara di Gelaran Jombang Fest 2024, Ini Alasannya
Sambut Hari Jadi ke-114 dan Hari Santri Nasional, Jombang Fest 2024 Digelar
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 118/362/KPTS/014/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) (Foot and Mouth Disease), serta Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 500/ /415.29/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
"Penutupan pasar ternak juga guna mencegah serta menghentikan lalu lintas hewan ternak di Kabupaten Jombang. Selain itu dari kabupaten tetangga sudah melakukan penutupan," tutur Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugiyoto, Kamis (9/6/22).