Pelaku Pembuang Bayi di Jemur Ngawinan Surabaya Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelaku Pembuang Bayi di Jemur Ngawinan Surabaya Dibekuk Polisi

Editor: Arief
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 10 Juni 2022 22:19 WIB

Pelaku saat di Mapolsek Wonocolo Surabaya.

Roycke mengungkapkan, motif pelaku adalah merasa malu atas kehamilan yang terjadi bersama sang pacar.

"Keterangan awal, pelaku ini hamil dengan sang pacar, dia melahirkan dalam kamar mandi," tambahnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ari-ari bayi itu.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 364 KUHP atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (yan/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video