Ringan Tangan, Ustadz Amanatul Ummah Diadili
Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Agus Supriyanto
Selasa, 21 April 2015 20:31 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ibnu Hajar (34) ustaz di Ponpes (PP) Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap santrinya sendiri, M FH (12) pada Sabtu (15/10/2014) lalu, diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (21/4).
Di hadapan majelis hakim, FH yang tergolong anak-anak ini, didampingi ayahnya. Dia mengaku dianiaya Ibnu Hajar sampai mengalami luka memar di wajah dan hidung, serta luka lecet pipi kiri dan kanan pihak keluarga tak terima dan melapor ke polisi.
BACA JUGA:
Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi
3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap
Anggap Kehidupan Korban Lebih Baik, Seorang Pria di Tenggumung Surabaya Bacok Tetangganya
"Kenapa kamu dianiaya?" tanya hakim Wedhyati SH MH.
Simak berita selengkapnya ...