Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Editor: Arief
Rabu, 24 April 2024 19:31 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Lima orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban yang merupakan anggota perguruan silat di Banyuwangi berinisial AYP (20) meninggal dunia, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui kelima orang tersebut diantaranya, MBP (18) warga Desa Wringinpitu, MRIP (27) dan MDA (43) asal Desa Tegaldlimo, MRNS (18) dan AE (21) asal Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.
BACA JUGA:
Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Rumah di Sidoarjo Disatroni Maling, Satu Motor Honda Vario Raib
"Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (24/4/2024).
Dewa menjelaskan, MRIP berperan sebagai pemukul korban, sedangkan MDA berperan sebagai pemukul korban serta mengacungkan celurit dan mengancam kedua teman korban.
“AE berperan memukul wajah di area wajah, dan menginjak area antara kepala dan leher, sebelah kiri korban,” kata Dewa.
Kemudian, MBP berperan memegangi teman AYP, agar MRIP dan AE dapat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Selain itu, lanjut Dewa, MBP juga melakukan penganiayaan kepada korban.
"Sementara MRNS berperan memegangi teman AYP agar MRIP dan AE leluasa melakukan penganiayaan terhadap AYP," jelas Dewa
Selain itu, MRNS juga turut melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.
Dewa menjelaskan, kejadian itu bermula pada November 2023, saat itu MRIP dan AYP saling menantang lewat telepon maupun melalui media sosial Whatsapp.
Simak berita selengkapnya ...