Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 13 September 2024 13:23 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba di Blitar sudah masuk kategori miris karena sudah melibatkan anak-anak di bawah umur. Baru-baru ini Satuan Reserse narkoba Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus peredaran narkotika, satu diantaranya anak masih di bawah umur.
Para pelaku yang berhasil diamankan ialah ZZ (23) warga Kecamatan Srengat, RS (29) warga Kecamatan Garum, SR (21) warga Kecamatan Talun, LK (24) warga Kecamatan Garum dan MRS (17) warga Kecamatan Talun.
BACA JUGA:
Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
"Ada lima kasus yang diungkap itu, satu kasus peredaran narkotika jenis sabu dan empat peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Ada lima pelaku satu diantaranya masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur ini merupakan pelaku pengedar obat keras berbahaya dobel L," ungkap Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Kamis (12/9/2024).
Barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku diantaranya narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram dan 7000 lebih pil dobel L. Satu pelaku yang masih di bawah umur mendapat perlakuan khusus karena statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan.
"Awalnya ini pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Kita pura-pura jadi pembeli kemudian ketemulah dengan pelaku ini. Saat diamankan dia membawa 50 butir pil dobel L. Kemudian kami geledah di rumah pelaku kami menemukan lagi barang bukti ribuan butir pil dobel L," terang Kasatres Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Richi Hermawan.
Simak berita selengkapnya ...