Tipu dan Gelapkan Penjualan Rumah, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Ditangkap Polresta Sidoarjo
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 01 Agustus 2024 19:21 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak tanahnya.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB/80/II/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/ POLDA JATIM, pada 8 Februari 2024, dengan tersangka Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa, FZ (28) warga Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Dikenal Loman Sejak Lama, Cawabup Mimik Idayana Buka Warling Gratis saat Perayaan Maulid Nabi
Penemuan ART Tewas Gegerkan Warga Perumahan Permata Sukodono Raya
Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Lima Kapolsek
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan FZ melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).
"Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," ujar jelasnya.
Modus operandi yang digunakan FZ, ialah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas.
Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Akibat perbuatan tersangka, tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000.
Simak berita selengkapnya ...