Kejari Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Perkawinan Manusia-Kambing dari Polres Tanpa Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 21 Juni 2022 20:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing dari Polres Gresik, Selasa (21/6/2022).
Namun, dalam SPDP yang diterima itu, Polres Gresik belum menyertakan nama tersangka. "Belum ada nama tersangkanya," ucap Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA:
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Menurutnya, kasus tersebut memang masih dalam tahap sidik (penyidikan) di Polres Gresik. "Secara administratif, tak lama setelah pengiriman SPDP, biasanya menyusul nama tersangka. Kami punya waktu 7 hari untuk tindaklanjuti SPDP itu," bebernya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan suatu perkara ada istilah penyidikan umum (dik umum) dan penyidikan khusus (dik khusus).
"Jadi, tak ada masalah belum ada tersangka. Hal itu diperbolehkan," tuturnya.
Namun, jaksa memiliki batasan waktu 30 hari dalam menunggu Penyidik Polres Gresik menyerahkan nama tersangka, setelah menerima SPDP.
"Jika dalam kurun waktu itu Penyidik Polres Gresik tak kirim nama tersangka, SPDP kami kembalikan dan kami anggap tak ada SPDP itu, alias hangus," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...