Kejari Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Perkawinan Manusia-Kambing dari Polres Tanpa Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 21 Juni 2022 20:22 WIB
Sementara Kasi Intel Deni Niswansyah menambahkan, bahwa nantinya Penyidik Polres Gresik bisa mengirim lagi SPDP tersebut, namun sudah disertai dengan nama tersangka.
"Dan, itu sangat mungkin karena banyak faktor. Misal, tersangka kabur dan faktor lain," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pernikahan antara manusia dan kambing di Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni lalu.
Yaitu pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Nur Hudi Didin Arianto (Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik), Pengantin Saiful Arif, Penghulu Krisna, dan Pemilik Konten Sanggar Cipta Alam Arif Saifullah.
Polres Gresik telah memeriksa 24 saksi kasus tersebut, dan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga sekarang Polres Gresik belum menentukan tersangka.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sendiri telah menyatakan bahwa pernikahan nyeleneh itu merupakan penistaan agama. (hud/rev)