Maling Santuy Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu Ditangkap Polisi, Mencuri Gegara Kalah Judi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 21 Juni 2022 23:34 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu, Senin (20/6/2022) malam, berhasil menangkap seorang pencuri kendaraan bermotor (ranmor) Yamaha Vega W 3087 NW tahun 2006 milik seorang karyawan pabrik di kawasan Pujon, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor di pabrik pengelolaan kayu CV Delta Raya Jalan Hasanudin Nomor 114, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB yang terekam kamera CCTV itu sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Batu.
BACA JUGA:
Batu Shining Orchid Week 2024, Bikin Kota Batu Jadi Perhatian Pecinta Anggrek Tanah Air
Usung Sigap Pilkada Damai, Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kota Batu
Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri
Masuk Batas Waktu dari Satpol PP, Sejumlah PKL Sultan Agung Kota Batu Enggan Bongkar Kios
"MF, 34 tahun warga Tajinan, Kabupaten Malang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di halaman Pabrik Delta Raya Junrejo, kemarin malam (Senin, red) ditangkap Satreskrim Polres Batu. Pelaku sekarang sudah di-BAP dan diperiksa secara insentif," kata AKP Yussi.
Sudiono, Pengawas Pabrik Delta Raya menjelaskan bahwa pelaku ditangkap Satreskrim Polres Batu di salah satu tempat perjudian di kawasan Pujon, Kabupaten Malang pada Senin (20/6/2022) malam.
Belakangan diketahui, tertangkapnya pelaku itu bermula dari kalah berjudi sabung ayam dengan rekan barunya yang berinisial Bci, warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Karena alasan tidak ada duit yang cukup untuk buat taruhan judi, pelaku berinisiatif menggadaikan atau menjaminkan sepeda motor hasil curiannya itu kepada Bci dengan harga Rp600 ribu.