Separuh Lebih Penerima Bantuan Rehab RTLH di Pasuruan Tak Penuhi Syarat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 22 Juni 2022 21:51 WIB
Ia menegaskan, bahwa semua usulan baik dari masyarakat maupun dari anggota dewan yang tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis bedah rumah tidak bisa dilaksanakan.
"Meskipun itu usulan dewan, jika tidak masuk SIPD, kita tidak akan bangun. Makanya kita terus mengecek untuk mamastikan layak huni atau tidak," cetus Trijono.
Karena itu, sisa 1.252 calon penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat harus diganti dengan usulan yang baru. Syaratnya tetap, data mereka harus sudah masuk SIPD. "Bila tidak (masuk SIPD), maka secara otomatis tidak bisa dilaksanakan," tegasnya.
Trijono menambahkan, bahwa pihaknya tidak ada keinginan untuk menunda-nunda realisasi bantuan rehab RTLH. Ia memastikan calon penerima bantuan yang rumahnya batal dibangun murni karena mereka tidak memenuhi syarat.
Adapun untuk pelaksanan pembangunan rencananya akan dimulai pada awal bulan Juli. Diawali sosialisasi kepada penerima bantuan, setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan pembangunan. (bib/par/rev)