Dalam Sepekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Editor: Rohman
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 23 Juni 2022 16:47 WIB
Kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi terkait peredaran BKC HT (hasil tembakau) Ilegal melalui PO. ALS (Antar Lintas Sumatera) dengan menggunakan bus Nopol BK7**5 DL, pada Rabu (22/6/2022). Tim yang telah mengetahui jadwal keberangkatan bus kemudian melakukan pengejaran atas sarana pengangkut dimaksud.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menghentikan bus untuk memeriksa dan menemukan BKC HT jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merek Online dan Extra tanpa dilekati pita cukai serta merek Maxx One Bold yang dilekati pita cukai diduga palsu dengan total 34 koli dengan total barang ± 31.128 bungkus atau setara ± 622.560 batang.
Atas hasil penindakan tersebut, personel membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang, sama seperti sebelumnya (miras dari Bali). Alhasil, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp376.950.000,00, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp220.727.500,00.
Bea Cukai Malang terus memberi sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC baik HT maupun MMEA ilegal.
(thu/mar)