BK DPRD Gresik Siapkan Sanksi Pemberhentian untuk Anggota yang Terlibat Pernikahan Manusia-Kambing
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 23 Juni 2022 20:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menggelar rapat membahas pengaduan terhadap dua anggota dewan yang diduga melanggar etika karena terlbat dalam pernikahan manusia dan kambing, Kamis (23/6/2022).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah itu dihadiri seluruh pimpinan dan anggota BK. Yaitu Muhammad Nasir (ketua BK), Mukaromah (wakil ketua BK), Mega Bagus Saputra (sekretaris), serta anggota BK Mustajab dan Abdullah Munir. Juga hadir, Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan.
BACA JUGA:
Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank
PKB Tunjuk Syahrul Jadi Ketua DPRD Gresik, Tinggal SK PDIP yang Belum Turun
Susunan Pimpinan DPRD Gresik: Gerindra Tunjuk Dawam, Golkar Tunjuk Nurhamim
Fraksi Belum Terbentuk, DPRD Gresik Tunda Pembahasan Perubahan Tatib
Nur Saidah menyatakan, rapat BK kali ini untuk membahas pemberhentian sementara Ketua BK Muhammad Nasir.
Menurutnya, pemberhentian sementara Ketua BK tersebut sesuai dengan pasal 26 ayat 3 dan 4 tentang tata cara acara beracara DPRD Gresik.
Lalu bagaimana tanggapan Nasir?
"Pak Nasir menerima pemberhentian itu," tegas perempuan yang juga Sekretaris DPC Gerindra Gresik tersebut.
Setelah diberhentikan dari jabatan ketua BK, lanjut Nur Saidah, maka Nasir sudah tidak boleh ikut rapat BK. Sebab, yang bersangkutan merupakan teradu.