Hindari Ramp Check Dishub, Driver Wisatawan Umpet-umpetan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hindari Ramp Check Dishub, Driver Wisatawan Umpet-umpetan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 24 Juni 2022 20:42 WIB

Budhi Julianto, Korlap Pemeriksaan Dishub Pasuruan, saat memimpin inspeksi keselamatan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Demi meminimalisir risiko laka di musim liburan sekolah, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menggelar alias ramp check, Jumat (24/6/2022). Inspeksi dilakukan di area transit Wisata Religi .

Namun, sejumlah driver kendaraan wisata banyak yang menghindari inspeksi tersebut. Mereka sembunyi dari petugas, meski penumpangnya sudah masuk bus semua.

Hal itu diakui Vendra, salah satu wisata asal Kesambi, Porong, Sidoarjo. Ia mengatakan, perjalanan wisatawan banyak yang terpotong hingga satu jam gegara drivernya ketakutan diperiksa kelengkapannya.

"Teman saya singitan semua, Mas. Takut diperiksa. Kalau saya malah senang diperiksa agar tahu kekurangan yang ada di kendaraan kami," ujarnya saat ditemui HARIAN BANGSA di lokasi Parkir , Pandaan, Pasuruan, Jumat (24/06/2022).

Sementara Budhi Julianto, Korlap Pemeriksaan , mengatakan pihaknya mendapati banyak temuan dalam inspeksi kendaraan bus parwisata kali ini. Baik saat pemeriksaan fisik bus maupun administrasi.

"Barusan ini ada temuan ban belakang bus pakai vulkanisir. Kami suruh buat pernyataan. Kalau tidak, nanti laporan ini saya bawa ke dirjen," tegasnya.

Tak hanya temuan berupa ban vulkainisir saja. Dalam ramp check tersebut, pihaknya juga menemukan driver yang belum mengantongi surat keterangan pengawasan sementara (KPS), hingga pajak STNK yang belum dibayar.

Bagi driver-driver yang melanggar, petugas dishub meminta mereka membuat surat pernyataan bermaterai. Sedangkan kendaraannya dipasangi stiker merah.

"Ada dua jenis stiker dari dishub, yakni hijau dan merah. Jika driver yang sudah lolos pemeriksaan maka dikasih stiker warna hijau. Dan, sebaliknya, untuk yang melanggar dikasih warna merah," terang Julianto.

Julianto mengimbau kepada driver kendaraan wisata supaya memenuhi syarat dan kelengkapan kendaraan. Ia memberikan batas waktu sebulan kepada driver yang melanggar, sejak surat pernyataan ditandatangani.

"Kalau belum ada perbaikan, maka PO bus tersebut berhadapan dengan pihak dirjen menteri perhubungan," pungkasnya.

Selain dishub, inspeksi itu juga menggandeng perwakilan Satlantas Polres Pasuruan, LLAJ Provinsi Jatim dan pusat. (afa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video