Warga Rangkah yang Perkosa Anak Perempuan Disabilitas Akhirnya Serahkan Diri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 26 Juni 2022 07:27 WIB
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama memendam perasaan cinta dengan korban. Namun karena korban ada kekurangan cara berpikir atau disabilitas, sehingga korban tidak merespons perasaan tersangka.
Dalam aksinya, lanjut Wardi, tersangka sempat mengikat tangan korban dengan tali rafia dan melakukan sejumlah pelecehan sebelum korban disetubuhi.
"Awalnya tersangka melihat korban duduk di teras, lalu diajak ke rumah oleh tersangka. Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," imbuh Wardi.
Kini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rus/rev)