Beraksi di 18 Lokasi, Sindikat Pencurian Hewan di Probolinggo Didor Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Sugianto
Senin, 27 Juni 2022 18:09 WIB
Wadi menjelaskan bahwa ketiga sindikat tersebut melakukan aksi pencurian hewan di dua lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Namun setelah dikembangkan, ada 16 TKP lainnya di wilayah Kabupaten Probolinggo.
"Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti beberapa ekor sapi. Dalam melakukan aksinya, para sindikat curwan ini merusak pintu gembok kandang, sebelum kemudian membawa kabur barang curiannya," bebernya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. (ugi/ari)