Pemkot Batu Lakukan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 28 Juni 2022 20:29 WIB
Setelah dilakukan verifikasi dengan Dirjen PPTR, kesepakatan verifikasi aktual LSD terhadap revisi RTRW Kota Batu, didapatkan hasil bahwa LSD yang dipertahankan sebagai peta lahan yang dilindungi adalah seluas 643 Ha.
Sedangkan LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 Ha, dikarenakan di atas LSD tersebut terdapat bangunan, sempit, serta di atasnya terdapat HGB/HGU/hak pakai/hak waqaf dan terdapat proyek strategis nasional.
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, meminta agar verifikasi tersebut segera ditindaklanjuti. Selain itu, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Keputusan Menteri ATR harus dipenuhi.
“Kota Batu ini banyak masyarakatnya yang memiliki kebun atau sawah. Beberapa sudah ada yang dialihfungsikan, hal ini harus segera dikoordinasikan agar bisa disesuaikan dengan aturan kementerian,” kata Dewanti. (asa/rev)