Pemkab Pamekasan Libatkan Media untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal dan Sosialisasi Manfaat DBHCHT
Editor: Rohman
Wartawan: Dimas MS
Kamis, 09 Juni 2022 21:33 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pamekasan menerapkan konsep holistik dalam mensosialisasikan ketentuan cukai dan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yakni dengan melibatkan berbagai jenis media.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah, memastikan hal tersebut. Giat sosialisasi manfaat DBHCHT disiarkan dari radio, media sosial, televisi, online, cetak, hingga baliho, termasuk videotron yang dikelola pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA:
Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau
Pamekasan Jadi Penerima DBHCHT Paling Besar se-Madura
Dapat Rp6,6 M dari DBHCHT 2022, Berikut Rincian Program dari DKPP Pamekasan
Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan Sebut Pihaknya dapat DBHCHT 2022 Senilai Rp59,4 Juta
“Jadi kami semua masuk, termasuk menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dulu kita kenal dengan Klompencapir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).
Diskominfo Pamekasan tengah gencar menggandeng media guna mengedukasi masyarakat. Dengan demikian, tujuan negara dalam mendapat penerimaan cukai lebih tinggi bisa tercapai.
“Selain kepatuhan pabrik rokok terhadap penggunaan cukai yang benar semakin tinggi, dan sebaliknya yang ilegal semakin habis,” pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...