Pemkot Batu Izinkan Pedagang Berjualan Hewan Kurban, ini Syaratnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Kamis, 30 Juni 2022 20:39 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan izin kepada para pedagang berjualan hewan kurban. Namun, Pemkot Batu memberikan syarat bagi pedagang yang ingin berjualan hewan kurban.
Sugeng Pramono, Asisten II Pemkot Batu, mengatakan syarat yang tercantum dalam SK Wali Kota Batu itu menindaklanjuti kebijakan pemkot yang sebelumnya melarang pedagang berjualan di pasar hewan karena adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
BACA JUGA:
Tekan Laju Inflasi, TPID Kota Batu Gandeng Satuan Pendidikan
Kota Batu Raih Penghargaan Daerah Peduli Layak Anak
Kunjungi SDN 02 Songgokerto, Pj Wali Kota Batu Minta Revitalisasi Bangunan Sekolah
Nobar Indonesia Vs Australia, Pj Wali Kota Batu berbaur dengan Anak Yatim Piatu dan Masyarakat
Menurut Sugeng, Pemkot Batu telah menentukan lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat berjualan hewan kurban. Karena itu, ia mengimbau para pedagang tidak perlu merasa khawatir tak bisa berjualan.
“Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK,” katanya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Ada tujuh lokasi penjualan yang telah ditentukan pemkot, yaitu di wilayah, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, Desa Oro-Oro Ombo, Desa Sidomulyo, dan Desa Tlekung. Para pedagang hewan pun telah sepakat berdagang di tujuh lokasi tersebut.