Komisi C DPRD Gresik Minta DPU Tingkatkan Pengawasan Proyek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi C DPRD Gresik Minta DPU Tingkatkan Pengawasan Proyek

Editor: Nisa/Revol
Wartawan: Syuhud
Rabu, 22 April 2015 20:20 WIB

Anggota Komisi C DPRD Gresik, Noto Utomo. (Syuhud/BANGSAONLINE)

Selain itu, proyek listrik yang ada di DPU sekarang juga mendapatkan sorotan serius oleh Komisi C . Sebab, proyek itu rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat di lingkup DPU untuk bermain. Caranya, oknum pejabat di DPU itu memiliki akses langsung kepada para penjual peralatan listrik dan kelengkapannya. Mulai tiang lampu, hingga lampunya. Kemudian, oknum pejabat itu ikut bermain di dalamnya.

Komisi C mendapatkan laporan, kalau di DPU ada oknum pejabat yang seolah-olah menjadi raja kecil di DPU. Dia yang mengatur proyek-proyek di DPU. Bahkan, untuk material proyek seperti lampu dan sejenisnya dia yang mengatur. Sedangkan, kontraktor atau rekanan hanya terima matang (jadi).

Kondisi itu, tambah Noto, sekarang yang menimbulkan kegaduhan di kalangan pegawai di DPU. Bahkan, kontraktor maupun rekanan juga ikut-ikutan dibuat gaduh. Jika kondisi tersebut tidak segera dinetralisir, maka bisa dipastikan, akan ada persoalan besar di DPU Gresik. Padahal, DPU Gresik merupakan ujung tombak pembangunan.

Terlebih, pascaditariknya proyek-proyek fisik baik di Dinkes (Dinas Kesehatan) maupun Dispendik (Dinas Pendidikan) yang mencapai ratusan miliar.

“Di DPU sendiri sebelum proyek di Dinkes dan Dispendik ditarik, ada anggaran untuk proyek mencapai Rp 750 miliar lebih. Kalau digabung dengan proyek di Dinkes dan Dispendik, anggaran proyek di DPU bisa tembus hampir R 1 triliun atau hampir 50 persen dari kekuatan APBD Gresik tahun 2015 yang mencapai Rp 2,5 triliun lebih,” terangnya.

Juga tidak kalah penting lagi, kata Noto, Komisi C tidak akan bosan-bosan mengingatkan kepada Kepala DPU, agar tidak muda memberikan toleransi kepada para rekanan yang tidak bisa merampungkan proyek sesuai dengan kontrak, terlebih menjelang akhir tahun anggaran. Sebab, toleransi itu kalau mengacu hasil proyek tahun-tahun sebelumnya, didapati banyak proyek yang dikerjakan asal-asalan, karena kontraktornya diburu waktu. “Sehingga, proyek yang dihasilkan tidak bagus,” katanya.

Komisi C menyadari apa yang dilakukan oleh Kepala DPU itu tidak menyalahi aturan. Sebab, ada rujukan Peraturan Menteri PU (Pekerjaan Umum) Nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi. Dimana, dalam Permendagri tersebut disebutkan, diperbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran, bahkan diberikan batas toleransi hingga 50 hari kerja. “Tapi perlu dingat justeru Peraturan Menteri PU itu banyak digunakan alibi para rekanan untuk mengolor-olor hasil proyek. Itu yang membahayakan,” pungkasnya.

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video