Ringankan Beban Pedagang di Kabupaten Pasuruan, Perbup No 109 Tahun 2022 Diberlakukan
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 06 Juli 2022 14:04 WIB
“Jadi, masyarakat terkhusus berjualan di pasar rakyat milik Pemkab Pasuruan hanya perlu melunasi retribusi yang belum terbayar, tanpa harus membayar denda dari keterlambatan pembayaran retribusi tersebut,” imbuhnya.
Batas waktu regulasi berlaku sampai dengan akhir tahun, atau 31 Desember 2022. Diano juga mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari aset pemerintah yang dimanfaatkan pedagang.
"Perlu diketahui bahwa serapan PAD hasil dari retribusi ruko, kios, bedak, dan los yang menjadi tunggakan para pemanfaat kurang lebih Rp20 miliar sampai tahun ini dan denda kurang lebih Rp10 miliar," ungkapnya. (afa/mar)