Parah! Setubuhi Anak Tiri Sejak SD hingga SMP, Pria di Ngawi Dilaporkan Istri ke Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 06 Juli 2022 16:59 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan kepada anak tirinya semenjak ia duduk di bangku SD hingga SMP.
Siu (41), warga Desa Papungan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi diamankan polisi usai dilaporkan istrinya. Hal tersebut terkait dengan perbuatannya melakukan persetubuhan kepada anak tirinya. Diperkirakan perbuatan tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahunan.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Ngawi Ajak Pelajar Perangi Narkoba
48 Anggota Polres Ngawi Terima Penghargaan
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Kapolres Ngawi Lakukan Pengecekan Gaktibplin untuk Seluruh Personelnya
"Awalnya, ibu korban yang merupakan istri pelaku melaporkan ke polsek setempat," jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan.
Usai mendapat laporan dari ibu korban, anggota polisi langsung bergerak mengamankan pelaku. Dan saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan," pungkas AKP Toni. (nal/ari)