5 Simpatisan Putra Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, 318 Dipulangkan
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 08 Juli 2022 20:08 WIB
"Kita dapati pergerakan di Ploso yang usianya di bawah umur. Maka dari itu kita libatkan dari dinas perlindungan anak, dan kami panggil orangtua yang bersangkutan," tuturnya.
Ia merinci, ratusan orang tersebut hanya sekitar 68 yang dari Jombang, sisanya dari luar Jombang, mulai beberapa daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera, hingga Kalimantan. Sedangkan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang TPKS Tahun 2022.
"Yang pertama adalah saudara DD. Dia menabrak Kasubdit Jatanras, kemudian menabrak anggota lantas, di Flyover Ploso. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujarnya.
Sedangkan 4 orang lainnya adalah murid MSAT, dan diamankan karena menghalangi polisi. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah murid dan simpatisan putra kiai dari Jombang itu.
"Ada yang menyiram kasatreskrim dengan air panas. Kemudian merintangi anggota yang sedang menjalankan tugas penangkapan," ucap Giadi. (aan/mar)