Beraksi di 18 TKP, Komplotan Curanmor di Jombang Dibekuk
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 12 Juli 2022 16:39 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap dua pemuda usai terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 18 TKP. Mereka adalah Ifan (21) dan Eki (25), keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, mengatakan bahwa komplotan itu dibekuk usai beraksi pada sebuah masjid di Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ifan dan Eki diringkus saat berada di rumahnya pada Sabtu (2/7/2022) dini hari.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
"Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat Street nopol S 4547 OV, diparkir pemiliknya tak jauh dari masjid, karena sedang salat Jumat," ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Menerima laporan curanmor, petugas langsung bergerak dan menciduk serta mengamankan sepeda motor yang dicuri.
"Jadi mereka ini beraksi tanpa kunci T, mereka mendorong motor curiannya ke tempat ahli kunci dan membuat duplikat," kata Giadi.
Simak berita selengkapnya ...