Beraksi di 18 TKP, Komplotan Curanmor di Jombang Dibekuk
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 12 Juli 2022 16:39 WIB
Berdasarkan pengakuannya, para pelaku tersebut sudah belasan kali menjalankan aksinya di Jombang dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan dan tak dikunci setang. Giadi mengungkapkan, modus yang dilakukan ialah berburu dan jika melihat sepeda motor yang ditinggal langsung disikat.
"Ada yang di sawah, di halaman rumah sampai di masjid. Dari 18 TKP itu baru 4 yang melapor," ungkapnya.
Ia menyebut, motor hasil curian kemudian dijual ke sejumlah penadah yang kini masih diburu petugas. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Motor dijual ada yang ke pulau Madura, banyak juga sekitar Jombang, kita masih kembangkan. Untuk ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (aan/mar)