Cabuli 3 Santri, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara, Modusnya Selalu Tanyakan Hal ini
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 14 Juli 2022 00:41 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Guru ngaji berinisial RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya itu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan bahwa RD diduga telah mencabuli tiga santrinya, yakni YSF (12), AG (13), dan FRD (14). Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTs.
BACA JUGA:
Rapat Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029
Dandim 0815 Jamin Netralitas, Kapolres Mojokerto Siap Sikat Pelaku Money Politics
Polisi Peduli, Kapolsek Dlanggu Gandeng Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Sosial
Polres Mojokerto Kerahkan 1.600 Personel Pengaman Pilkada, Bupati Ikfina Doakan Aman
"Pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, RD mencabuli santrinya. Ketika YSF dan AG ini sedang mengaji, mereka dipanggil oleh RD masuk ke dalam ruangan atau kamar," ungkap AKBP Apip di Mapolres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99, Mojosari, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut Apip mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, para korban diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.
Simak berita selengkapnya ...