Cabuli 3 Santri, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara, Modusnya Selalu Tanyakan Hal ini
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 14 Juli 2022 00:41 WIB
"Saat itulah RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh. Sesaat kemudian, YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama," jelas Apip.
Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya. Yakni, dengan berpura-pura menanyakan korban sudah akil baliqh atau belum. Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.
"Terduga pelaku RD ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," pungkasnya. (ana/ari)