Kejari Nganjuk Sosialisasikan Restorative Justice Perkara Narkotika
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 14 Juli 2022 23:10 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar forum group discussion (FGD) membahas rehabilitasi narkotika bertempat di Pendopo Andaru Nganjuk, Kamis (14/07/2022). Acara itu digelar dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.
FGD itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. Dalam sambutannya, ia berharap rehabilitasi dapat menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Nganjuk.
BACA JUGA:
FGD Bersama Diskominfotik Pemkot Pasuruan, Mas Adi Tekankan Pentingnya Data yang Valid dan Mutakhir
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
FGD HUT IJTI ke-25 Seru, Muncul Kasus WIL, Pemerasan, hingga Medsos
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
"Terkait dengan penanganan perkara narkotika, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," ujarnya.
FGD tersebut juga membahas sinergitas dari seluruh pemangku kebijakan, termasuk kalangan praktisi hukum maupun akademisi untuk menjawab persoalan yang muncul dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Simak berita selengkapnya ...