Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 15 Juni 2023 15:02 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menghentikan penuntutan dan membebaskan tersangka kasus narkoba berinisial AS, melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat menjelaskan restorative justice bisa diterapkan karena tersangka hanya penyalahguna narkoba untuk diri sendiri.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Petugas Lapas Kediri Gagalkan Penyelendupan Barang Terlarang Diduga Narkoba
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Menurutnya, restorative justice bisa diberlakukan jika tersangka bukan produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Selain itu, tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara," kata Harry Rachmat, Kamis (15/6/2023).
Simak berita selengkapnya ...