Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 15 Juni 2023 15:02 WIB
Menurut dia, tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium.
"Tersangka bukan merupakan residivis narkotika. Selain itu, juga sudah ada hasil asesmen dari tim asesmen BNN Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi," imbuhnya.
Tersangka AS rencananya akan diserahkan kepada balai rehabilitasi narkotika sebagai tindak lanjut.
"Proses RJ (restorative justice) terhadap para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa," terang Harry. (uji/rev)