Ketua Nasdem Gresik Tegaskan Tak Intervensi Kasus Penistaan Agama
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 17 Juli 2022 21:40 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPD Nasdem Kabupaten Gresik, Saiful Anwar, menegaskan partainya menyerahkan proses hukum dugaan penistaan agama yang membelit anggota fraksinya, Nur Hudi Didin Arianto, ke pihak berwajib.
"Kami, Nasdem menyikapi kasus yang membelit salah satu anggota kami di DPRD Gresik mengalir saja. Kami tak pernah intervensi. Kami serahkan kepada pihak berwajib Polres Gresik untuk menangani sesuai prosedur yang berlaku," ucap Saiful Anwar kapada BANGSAONLINE.com, Minggu (17/7/2022).
BACA JUGA:
Pilkada Gresik 2024, Kader NasDem Disebut Mayoritas Dukung Yani-Alif
NasDem Dikabarkan Berjuang Duetkan Kembali Yani-Aminatun di Pilkada Gresik
Penuhi Syarat Usung Sendiri, NasDem Ajukan Paslon ke DPP untuk Maju Pilkada Gresik 2024
Sebut Sudah Cium Gelagat Yani-Alif, Nasir: Cak Ipul Sengaja Minta Amel Mundur dari Bacawabup
Namun demikian, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, kasus hukum masih berjalan. Prosesnya masih panjang.
"Kan sekarang masih di tingkat penyidikan Polres Gresik. Belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap) dan dilimpahkan ke kejakasaan. Meski surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim," paparnya.
"Juga, setelah dari kejaksaan masih harus dikirim ke pengadilan negeri (PN) untuk sidang, hingga ada putusan hukum tetap (inkracht). Jadi, masih panjang. Masih lama prosesnya. Makanya, kita tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah," terang pengusaha sukses ini.
Saiful menegaskan, Nasdem menjunjung tinggi supremasi hukum di negeri ini. Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolres Polres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis yang telah menangani perkara tersebut sesuai dengan role hukum dan menjamin tak ada campur tangan maupun intervensi dari pihak mana pun, termasuk partai politik.
Simak berita selengkapnya ...