Prodamas Dituding Bodohi Rakyat, Ketua RT Tagih Janji Kampanye, Diberi Rp 50 Juta Per RT | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Prodamas Dituding Bodohi Rakyat, Ketua RT Tagih Janji Kampanye, Diberi Rp 50 Juta Per RT

Editor: Rosihan
Wartawan: Arif Kurniawan
Jumat, 24 April 2015 00:29 WIB

Kepala Bappeko meminta para 14 kepala kelurahan di wilayah Mojoroto untuk membantu menyampaikan info yang benar kepada warganya.

“Perlu dicatat, dalam Perwali Perubahan No 19 Tahun 2015, penanggungjawab pengadaan barang itu PPTK. Jika beli, Ketua RT harus diajak, kemudian Pak RT harus menyimpan dengan baik. Jika tidak ada gudang, dana bisa disisihkan. Sekali lagi kepada Kepala Kelurahan, mohon transparan dalam pembuatan DPA,” jelas Suprapto.

Kepala KPM, Uun menyampaikan bahwa sesuai petunjuk Walikota Kediri terkait , Perubahan Perwali No 52 Tahun 2014 telah dihapus.

“Bahwa penanggung jawab anggaran adalah PPTK, barang yang dibelanjakan selanjutnya diserahkan kepada ketua RT dalam bentuk hibah. Semua itu telah diatur dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan untuk teknis di lapangan telah dibentuk tim pengawas, tim pelaksana kegiatan dan tim pendamping. Kami minta Ketua RT tidak resah atas maraknya pemberitaan di sosial media atau berita miring apapun tentang ,” tegas Uun.

Ada beberapa Ketua RT protes dan mengaku tidak dilibatkan dalam penyusuan NPHD. “Ini kan merupakan perjanjian kontrak kerja, saya pelajari ada sejumlah pasal yang menjelaskan kita harus bertanggung jawab. Jika mengacu UU No 5 Tahun 2007 mengatur hibah menjadi acuan Perubahan Perwali, apakah bisa dana hibah dijalankan terus – menerus. Padahal janji Mas Abu (Walikota Kediri, red) akan diberikan kepada Ketua RT selama 5 tahun,” kata Imam, Ketua RT terlihat tidak puas atas jawaban dari para narasumber.

Terkait hal di atas, Plt Kepala BPKA meminta semua pihak dan RT untuk bisa memanfaatkan sesuai dengan perencanaan awal.

“Kami masih melakukan evaluasi dan memang kendala komunikasi di lapangan menjadi prioritas. Terkait akan diterbitkannya Perwali Perubahan yang baru, sedang kami sosialisasikan sambil menunggu legal opinion dari Kejaksaan,” jelasnya.

 

 Tag:   Prodamas

Berita Terkait

Bangsaonline Video