Sidang Pemilik SMA SPI Kota Batu Ditunda
Editor: Rohman
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 20 Juli 2022 15:15 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul, yang sedianya digelar Rabu (20/7/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, ditunda.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan materi belum siap. JPU PN Kota Malang, Edi Sutomo, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan peninjauan soal pembacaan tuntutan tersebut.
BACA JUGA:
Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia
Abdulloh Satar Targetkan Pasangan SALAF Menang 70 Persen di Pilbup Malang Lewat Dapilnya
Wamen ATR BPN Serahkan 12 Sertifikat Hak Pakai ke Pemkot Malang
Tuntutan Aliansi Rakyat Indonesia Maju saat Demo di Balai Kota Malang
"Ya, karena banyak sekali, bahkan hingga ratusan lembar berkas yang akhirnya kami sampaikan jika tuntutan memang harus ditunda. Selain itu juga ada beberapa alasan analisa yuridis bagi kami untuk meyakinkan majelis hakim, untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa," ujarnya.
Edi yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu ini mengungkapkan, jadwal agenda persidangan selanjutnya bakal digelar pekan depan.
"Untuk jadwal agenda persidangan pada hari Rabu tanggal 27 Juli tahun 2022, masih sama pembacaan tuntutan kepada terdakwa dengan sidang tertutup secara online, sebagaimana Perma no.4 tahun 2020 pasal 2 persidangan secara elektronik," paparnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Ko Jul, Hotma Sitompoel, mengaku bersyukur sekaligus berterima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim.
"Penundaan ini membuktikan, JPU yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Kita lihat sendiri berkas setinggi ini adalah wajar bila JPU memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi agar lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," kata Hotma.
Soal penahanan terdakwa, pihaknya menilai ini merupakan hak dari Majelis Hakim.
"Kami hanya bertanya 11 bulan, klien kami tidak mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir, selalu hadir dan kooperatif. Pertanyaannya, mengapa di keluarkan surat penahanan?," tuturnya mempertanyakan.
Simak berita selengkapnya ...