Ini Respons Pengacara Ko Jul Usai Kliennya Dituntut 15 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 27 Juli 2022 22:51 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia, yang dikomandani Dr. Hotma Sitompoel, enggan mengomentari tuntutan 15 tahun penjara yang dibacakan JPU dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022).
Hotma mengaku saat ini pihaknya konsentrasi pada pledoi nota pembelaan pekan depan. "Komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita" katanya.
BACA JUGA:
Tolak Gangbang, Wanita di Surabaya Jadi Korban Penganiayaan 3 Pemuda
Setubuhi Ponakan hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara
Kejari Kota Kediri Gelar Sosialisasi Hukum di Ponpes Wali Barokah
Kiai Fahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Lanjut Pendiri LBH Mawar Saron in, dalam pledoi itu akan dipaparkan bukti-bukti pembelaan. "Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga. Jadi, itulah putusan," tuturnya.
Menurutnya, sebuah persidangan bukan mencari menang atau tidak menang, melainkan untuk mencari keadilan.
Simak berita selengkapnya ...