Nyambi Jual Narkoba, Tukang Ojek ini Diciduk Satnarkoba Polres Pasuruan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Kamis, 28 Juli 2022 00:03 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh Polres Pasuruan. Kali ini, Satnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Darmawan Bin Warto (33), Warga Dusun Keboncandi RT 01 RW 10 Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan 3 kantong plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat 1,32 gram dan 1 buah Hp," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2022).
Simak berita selengkapnya ...