Kontraktor Mega Proyek JLS Bebas Tindakan dari DPUPR Sampang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Mutammim
Jumat, 29 Juli 2022 14:09 WIB
Secara rincian di plotting anggaran, sambung Ziz, pengerjaan mega proyek JLS sudah mengalokasikan biaya aliran listrik. "Di RAB-nya jelas dan rinci untuk keperluan selama proses pengerjaan JLS," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Humas Kontraktor PT. Asri Karya Lestari Khairul Mufik tidak menampik atas temuan PLN Sampang terkait adanya sambungan listrik ilegal di tempat kerjanya. Meski begitu, dirinya mengaku telah membayar denda dengan nominal yang sudah dihitung oleh pihak PLN Sampang.
"PLN Sampang menghitung sambungan listrik itu kurang lebih satu bulan lebih dengan denda hampir Rp 4 juta," akuinya.
Disinggung apakah siap jika temuan PLN Sampang akan diproses oleh aparat penegak hukum, Khairul mengaku siap, selagi kesalahan ada di perusahaan PT. Asri Karya Lestari.
"Meski kesalahan ini dibawa ke jalur hukum, kami tetap siap memenuhi panggilan APH," tandasnya. (tam/ns)