Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Jaringan Curanmor, Satu di antaranya Suami Bu Kades
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Senin, 01 Agustus 2022 23:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap lima orang tersangka. Mirisnya, dari lima orang tersangka itu, satu di antaranya adalah suami seorang kepala desa aktif.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, kelima tersangka itu ditangkap dalam jangka waktu dua pekan. Mereka terdiri dari spesialis curanmor maupun penadah barang hasil kejahatan.
BACA JUGA:
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Kelima tersangka tersebut di antaranya adalah JR (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan suami dari seorang kepala desa.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah RM (25) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan; DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan; HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan; dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
"Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T dan tidak segan-segan melukai korban untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya. Mereka juga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan," terang Bayu saat memimpin rilis pers di Halaman Polres Pasuruan, Senin (01/08/2022).