Polemik Lahan Wisata Pantai Semilir Berlanjut, Kedua Pihak Sepakat Ukur Ulang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 04 Agustus 2022 00:20 WIB
Alumni UIN Yogyakarta ini menambahkan, pengukuran dilakukan menggunakan dua versi. Pertama, sesuai dengan klaim pihak ahli waris, dan kedua disesuaikan dengan buku C yang ada di desa.
Sementara adanya polemik tersebut, tidak mengganggu operasional obyek wisata pantai Semilir. Wisata yang menjadi andalan Desa Socorejo itu tetap dibuka untuk para wisatawan lokal maupun luar daerah.
"Obyek wisata tepat buka seperti biasanya. Semoga kasus ini segera selesai, dan berakhir dengan baik untuk kedua belah pihak," tutup kades muda ini.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga memblokade akses masuk kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (29/3/2022) lalu. Mereka mengaku sebagai Ahli Waris Hj. Sholikah atas kepemilikan tanah yang digunakan sebagai akses masuk ke wisata tersebut.
Aksi itu dilakukan, lantaran mereka menilai Pemdes Socorejo mempersulit pengurusan sertifikat tanah yang ada di kawasan Pantai Semilir. Bahkan, sampai saat ini mereka mengaku masih membayar pajak tanah tahunan.
Rosyidah (52), warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban mengaku keluarganya memiliki hak tanah di kawasan Wisata Pantai Semilir seluas 3,1 hektare lebih.
Sebelum aksi memblokade akses masuk wisata Pantai Semilir ini dilakukan, keluarga ahli waris dari Hj. Sholikah telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemdes Socorejo. Akan tetapi, dari beberapa kali mediasi itu tidak ada titik temu.
"Untuk hak tanah ini saya punya bukti dokumen-dokumen. Di antaranya, akte jual beli ke PPAT dan beberapa dokumen lainnya. Bahkan setiap tahun keluarga ahli waris membayar pajak tahunan senilai Rp 4 juta," tuturnya.(gun/rev)