Terkait Dugaan Kredit Macet Rp200 Miliar dengan Agunan The Empire Palace, BTN Hormati Proses Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 04 Agustus 2022 20:39 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, terkait kasus kredit PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp200 miliar yang outstanding-nya terus berkurang.
BTN menegaskan saat ini kredit PT BCM masih berstatus lancar dengan nilai agunan sebesar Rp802,7 miliar sesuai dengan hasil appraisal tahun 2020.
BACA JUGA:
Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Kejari Sidoarjo Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti
Kejari Sidoarjo Terima Kasus Tewasnya Balita Akibat Kecelakaan
Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut
Nilai jaminan kredit tersebut semakin meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan pusat Kota Surabaya.
"Kami menghormati proses hukum dan langkah Kejari Sidoarjo dalam menangani permasalahan PT BCM ini. Bank BTN selalu kooperatif dengan penegak hukum," kata Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8).
Kredit Investasi yang diberikan kepada PT BCM tersebut memang dipergunakan untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya.
Praktik penyaluran kredit investasi refinancing ini lazim dilakukan perbankan. Refinancing adalah pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas aset produktif debitur (seperti gedung, pabrik, mesin-mesin) yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur, calon debitur, dan atau oleh bank lain, bahkan bank sendiri.
Simak berita selengkapnya ...