Kantor Imigrasi Malang Tekankan Waspada Kegiatan Orang Asing
Editor: Redaksi
Kamis, 11 Agustus 2022 23:46 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang sosialisasi pemantauan lembaga atau orang asing yang digelar Bakesbangpol Kabupaten Malang. Analis Keimigrasian Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Khayri, menyebut ada dua jenis potensi pelanggaran yang bisa dilakukan orang asing.
“Pelanggaran keimigrasian bisa berupa pelanggaran overstay atau izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, bisa juga karena ketidaksesuaian antara izin tinggal yang diberikan dengan kegiatan yang dilakukan,” ujarnya di Pendopo Kecamatan Wagir, Rabu (10/8/2022).
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia
Abdulloh Satar Targetkan Pasangan SALAF Menang 70 Persen di Pilbup Malang Lewat Dapilnya
"Terhadap pelanggaran ini, bisa dikenakan denda biaya overstay atau harus dideportasi ke negara asal. Hingga Juli 2022, tercatat data orang asing di wilayah Kabupaten Malang yang mengajukan izin tinggal sejumlah 310 permohonan," paparnya menambahkan.
Ia menuturkan, keimigrasian mewajibkan orang asing punya paspor serta visa, dan yang mau izin perpanjangan izin tinggal lebih lama, jenisnya bisa izin tinggal kunjungan, tinggal sementara, izin terbatas, dan izin tetap.
Simak berita selengkapnya ...