Kantor Imigrasi Malang Tekankan Waspada Kegiatan Orang Asing
Editor: Redaksi
Kamis, 11 Agustus 2022 23:46 WIB
Dengan ada pemantauan bersama, lanjut Khayri, keberadaan orang asing bisa dicegah untuk menimbulkan permasalahan sosial baru di masyarakat. Sebab, ada kultur ataupun kebiasaan dalam aktivitas mereka yang kurang tepat dengan lingkungan di mana mereka tinggal.
"Terkait penindakan pelanggaran keimigrasian, rata-rata karena izin tinggal melebihi batas waktu dan ini banyak terjadi pada mahasiswa asing. Data penindakan pelanggaran keimigrasian Kantor Imigrasi Malang mencatat, ada 42 pelanggaran yang sudah ditindak hingga Juli 2022. Sebanyak 6 orang harus dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran seperti kasus penyelundupan," ungkapnya.
Acara sosialisasi pemantauan lembaga asing ini juga diberikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Miskat. Acara ini juga diikuti pegiat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). (*)
Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang