Polres Jombang Tetapkan Jaksa Cabul Jadi Tersangka
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Jumat, 19 Agustus 2022 12:48 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Jombang resmi menetapkan AH, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, mengatakan dari hasil pemeriksaan AH, polisi menemukan ada unsur tindak pidana pencabulan. Selain itu, satu orang lagi yang bertindak sebagai mucikari juga ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:
Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang
"Satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga mucikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," terang kasatreskrim saat rilis pers di Mapolres Jombang, Jum'at (19/08/22).
Dijelaskan AKP Giadi, dua tersangka ini dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak perbuatanya.
Simak berita selengkapnya ...