Giliran Polresta Sidoarjo Sikat Judi Online, Ringkus Enam Tersangka Sekaligus
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 23 Agustus 2022 21:12 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya Polresta Sidoarjo bersama jajaran dalam memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo telah membuahkan hasil.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, ada 6 tersangka yang diamankan di beberapa wilayah berbeda karena terbukti telah melakukan judi online.
BACA JUGA:
Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79
Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
"Keenam tersangka itu antara lain PW asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo, dan GS asal Tebel Gedangan," ungkap Kombes Pol Kusumo, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, masing-masing pelaku tersebut telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok.