Pria di Tuban Diamankan Polisi Saat Transaksi Chip Higgs Domino
Editor: Arief
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 24 Agustus 2022 21:19 WIB
"Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.519.000 yang diduga dari hasil transaksi jual beli chip ini," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo pasal 45 ayat 2 UU RI. No. 19 tahun 2016. dan atau 303 KUHP, karena dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik.
"Pelaku dan barang bukti diamankan polsek tuban guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (gun/rif)