Pembinaan Wajib Pajak Tahun 2015, Ditjen Pajak Hapus Sanksi Adminitrasi
Rabu, 29 April 2015 19:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat jendral (Ditjen) Pajak RI, pada tahun 2015 ini mencanangkan sebagai tahun pembinaan wajib pajak. Itu dilakukan antara lain dengan menghapus sanksi adminitrasi serta bunga bagi keterlembatan pembayaran pajak. Hal ini juga resmi diumumkan oleh presiden RI di istana negara, kemarin (29/4).
Menurut Kepala Kanwil DJP (Direktorat Jendral Pajak) Jatim 1, Ken Dwijugiasteadi, tahun pembinaan wajib pajak pada tahun 2015 ditujukan kepada kelompok wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur
Jelang HUT Ke-79 Jawa Timur, Adhy Karyono Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Gubernur Soerjo
Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045
"Selama tahun ini (2015), memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk segera mengurus hal-hal yang terkait dengan perpajakan, untuk tahun ini kami (Ditjen pajak) juga menghapus sanksi adminitrasi," jelas Dwijugiasteadi kepada wartawan di kantornya, Jl. Jagir Wonokromo 100-104 Surabaya (29/4).